Kamis 09-03-2017,15:00 WIB
INDRAMAYU – Menekan terjadinya konflik di masyarakat pada Pemilihan Kuwu (Pilwu), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu akan segera revisi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Desa, salah satunya menyangkut tata cara pemilihan kepala desa.
|
Ketua DPRD Indramayu, Taufik Hidayat. dok. Rakyat Cirebon |
Pantauan Rakcer, hawa pilwu serentak di Indramayu mulai muncul kepermukaan, kegiatan sosialisasi produk hukum daerah yang dilakukan oleh Anggota DPRD Indramayu, kerap dihujani pertanyaan mengenai pemilihan kepala desa baik dari masyarakat, bahkan langsung kepala desa yang hadir pada kegiatan tersebut.
Ketua DPRD Indramayu, Taufik Hidayat menyampaikan, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kebebasan domisili bagi calon kepala desa, membuat Pemerintah Daerah terlebih DPRD Indramayu akan membuat regulasi baru mengenai pemerintah desa, terlebih tentang bagaimana tata cara pemilihan kepada desa, agar sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Sebagaimana fungsi legislasi DPRD, perubahan perda tentang desa akan masuk ke program legislasi daerah (Prolegda),” paparnya. Lanjut Taufik, putusan MK setara dengan Undang-undang, sehingga aturan yang dibawahnya perlu menyesuaikan. Mengingat di Tahun ini akan adanya Pilwu serentak Di Kabupaten Indramayu dengan aturan yang baru pula, jika Perda tentang Desa sudah selesai direvisi maka harus disosialisasikan kepada maysarakat luas.
Hal itu, perlu dilakukan guna menghindari konflik di masyarakat, terlebih adanya mekanisme yang berbeda. “Kita mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan,” tegasnya. Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), A Zaenal menuturkan, dengan adanya putusan MK mengenai bebas domisili bagi calon kepala desa, perlu ditindaklanjuti dengan regulasi yang baru.
“Kita akan konsultasikan dengan DPRD, adanya putusan MK serta mengenai regulasinya,” ucapnya.
Ditambahkan, hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat, mengingat pelaksanan pilwu serentak di Indramayu akan dilaksanakan di Bulan Desember, sehingga waktu yang tersisa semaksimal mungkin digunakan untuk berkomunikasi serta sosialisasikan putusan tersebut. (yan/mgg)